STOP KEKERASAN
DI LINGKUNGAN KAMPUS

Wujudkan Budaya yang Beradab

Laporkan Segera! Apabila anda mengalami atau menyaksikannya di lingkungan UTI

#JanganTakutLapor   #SatgasUTI   #BersamaAnda

SATGAS PPKPT Universitas Teknokrat Indonesia

Sejarah Terbentuknya

Dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Universitas Teknokrat Indonesia menindaklanjuti dengan membentuk sebuah Satuan Tugas melalui:
Keputusan Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nomor 022/UTI/B.3.19/XII/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Anti Perundungan, Anti Kekerasan, Anti Intoleransi, dan Anti Korupsi Universitas Teknokrat Indonesia Periode 2024–2026.

LAPOR SATGAS PPKPT

Universitas Teknokrat Indonesia berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Teknokrat. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKTP Teknokrat melalui link disamping ini. Mari mewujudkan kampus aman, nyaman, dan sehat untuk semua.

Scroll to top